Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh pemilik izin operasi kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi persyaratan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. surat keputusan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
Koreksi Anda
