Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pembangunan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin disertai alasan dan data dukung yang lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id