Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Izin pembangunan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin disertai alasan dan data dukung yang lengkap.
Koreksi Anda
