Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan yang dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat melayani perusahaan lain yang berafiliasi dengan persyaratan:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara pada perusahaan lain tersebut dikuasai oleh badan usaha penyelenggara;
b. memiliki kegiatan pokok yang sama dengan badan usaha penyelenggara.
Koreksi Anda
