Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan yang dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat melayani perusahaan lain yang berafiliasi dengan persyaratan: a. mayoritas saham dan/atau hak suara pada perusahaan lain tersebut dikuasai oleh badan usaha penyelenggara; b. memiliki kegiatan pokok yang sama dengan badan usaha penyelenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id