Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Interkoneksi penyelenggaraan perkeretaapian khusus dapat dilakukan karena adanya penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum.
Koreksi Anda
