Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, dilaksanakan setelah mendapat izin dari:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
