Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) dapat dialihkan kepada pihak lain yang kegiatan pokoknya sama setelah mendapat izin dari:
a. Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu provinsi;
b. gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; atau
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
