Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan izin operasi.
(3) Pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasi.
Koreksi Anda
