Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. penggunaan harus berdasarkan atas prakarsa gubernur, bupati/walikota;
b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota harus mempertimbangkan:
1) alasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum;
2) fasilitas sarana dan prasarana perkeretaapian yang tersedia;
3) prosedur tetap pengoperasian perkeretaapian khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa untuk perkeretaapian umum;
c. pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapatkan surat penugasan secara tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya;
d. penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota harus ditembuskan kepada Menteri disertai dengan dokumen pendukungnya;
e. penyelenggara perkeretaapian khusus yang mendapat penugasan untuk melayani kepentingan umum dapat memungut tarif jasa pelayanan atas persetujuan dari pemberi penugasan.
Koreksi Anda
