Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat wilayah penunjang di luar kawasan kegiatan pokoknya, batasan wilayah operasi perkeretaapian khusus hanya dapat dilakukan dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah penunjang.
(2) Wilayah penunjang di luar kawasan kegiatan pokok badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. terminal khusus;
b. terminal untuk kepentingan sendiri;
c. bandar udara khusus;
d. pergudangan;
e. lapangan penumpukan;
f. pabrik pengolahan; atau
g. wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan/dryport.
Koreksi Anda
