Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat mengajukan keberatan atas penugasan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c apabila Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan penugasan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus kepada pemberi tugas.
Koreksi Anda
