Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diselenggarakan terbatas dalam kawasan kegiatan pokok badan usaha. (2) Kawasan kegiatan pokok badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah kegiatan yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh badan usaha dimaksud.
Koreksi Anda