Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, diajukan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota harus mempertimbangkan: a. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota; dan b. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan: a. surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan; atau b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (5) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi. (6) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur. (7) Menteri berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (8) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri harus memperhatikan: a. rencana induk perkeretaapian nasional; b. rencana induk perkeretaapian provinsi; c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota; d. rencana tata ruang wilayah nasional; e. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan f. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (9) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN persetujuan prinsip pembangunan. (10) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon. (11) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) telah dipenuhi oleh pemohon, bupati/walikota MENETAPKAN persetujuan prinsip pembangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id