Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id