Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
