Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan harus melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi persetujuan prinsip pembangunan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun pemegang persetujuan prinsip pembangunan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan persetujuan prinsip pembangunan; dan
c. pencabutan persetujuan prinsip pembangunan.
Koreksi Anda
