Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan harus melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi persetujuan prinsip pembangunan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun pemegang persetujuan prinsip pembangunan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan persetujuan prinsip pembangunan; dan c. pencabutan persetujuan prinsip pembangunan.
Koreksi Anda