Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengoperasiannya dilakukan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus bekerjasama dengan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya;
b. pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, sedangkan surat penugasan secara tertulis akan diberikan menyusul.
Koreksi Anda
