Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. pengoperasiannya dilakukan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus bekerjasama dengan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya; b. pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, sedangkan surat penugasan secara tertulis akan diberikan menyusul.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id