Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Menyempurnakan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … yang semula berbunyi:
KETIGA :
Persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 5 tahun sekali atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
menjadi berbunyi sebagai berikut:
KETIGA :
Persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 tahun atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
Koreksi Anda
