Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menyempurnakan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … yang semula berbunyi: KETIGA : Persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 5 tahun sekali atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus. menjadi berbunyi sebagai berikut: KETIGA : Persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 tahun atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
Koreksi Anda