Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pemegang persetujuan prinsip pembangunan sebelum mengajukan izin pembangunan, harus melaksanakan kegiatan:
a. perencanaan teknis;
b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan
c. pengadaan tanah.
Koreksi Anda
