Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa badan usaha yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis;
b. penyelenggaraan dikendalikan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok atau oleh perusahaan induk yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
c. wilayah operasi hanya dilakukan di kawasan kegiatan pokoknya atau dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang;
d. obyek yang dapat diangkut hanya barang atau orang dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya dan tidak ada pengenaan tarif angkutan barang atau penumpang;
e. kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan di wilayah kegiatan pokok dan di wilayah penunjang.
Koreksi Anda
