Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang izin operasi kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai persyaratan dan surat rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan rekomendasi persetujuan dari gubernur.
(6) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi persyaratan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
(9) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin peningkatan.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin peningkatan, bupati/walikota memberikan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
Koreksi Anda
