Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip pembangunan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Apabila dalam waktu 5 (lima) tahun pemegang persetujuan prinsip pembangunan belum dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana dalam Pasal 28, persetujuan prinsip pembangunan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan.
Koreksi Anda
