Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan kepada gubernur dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur harus mempertimbangkan: a. rencana induk perkeretaapian provinsi; b. rencana tata ruang wilayah nasional; dan c. rencana tata ruang wilayah provinsi. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan: a. surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan; atau b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (5) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi gubernur. (6) Menteri melakukan evaluasi berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (7) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri harus mempertimbangkan: a. rencana induk perkeretaapian nasional; b. rencana induk perkeretaapian provinsi; c. rencana tata ruang wilayah nasional; dan d. rencana tata ruang wilayah provinsi. (8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN persetujuan prinsip pembangunan. (9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon. (10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon, gubernur menerbitkan surat keputusan penetapan persetujuan prinsip pembangunan.
Koreksi Anda