Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat meningkatkan kemampuan pengoperasiannya melalui:
a. peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api; dan/atau
b. menambah jumlah rangkaian kereta api khusus.
Koreksi Anda
