Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat meningkatkan kemampuan pengoperasiannya melalui: a. peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api; dan/atau b. menambah jumlah rangkaian kereta api khusus.
Koreksi Anda