Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. gambar teknis interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum; b. data lapangan prasarana yang akan disambungkan; c. jadwal pelaksanaan penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum; d. metode kerja interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum; e. peta lokasi penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta umum; f. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian; g. sertifikat pengujian pertama atau pengujian berkala prasarana perkeretaapian; h. data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dari masing-masing pihak yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan; i. perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum; j. spesifikasi teknis jalur dan fasilitas operasi perkeretaapian yang akan disambungkan telah disahkan oleh Direktur Jenderal, antara lain berupa: 1) sistem dan komponen jalur kereta api yang disambungkan 2) sistem dan komponen peralatan persinyalan perkeretaapian yang akan disambungkan; 3) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi yang akan disambungkan; 4) sistem dan komponen instalasi listrik yang akan disambungkan. k. kajian mengenai kebutuhan interkoneksi berupa kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila dilakukan interkoneksi serta pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari interkoneksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id