Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Permohonan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. gambar teknis interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;
b. data lapangan prasarana yang akan disambungkan;
c. jadwal pelaksanaan penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;
d. metode kerja interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;
e. peta lokasi penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta umum;
f. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian;
g. sertifikat pengujian pertama atau pengujian berkala prasarana perkeretaapian;
h. data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dari masing-masing pihak yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan;
i. perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum;
j. spesifikasi teknis jalur dan fasilitas operasi perkeretaapian yang akan disambungkan telah disahkan oleh Direktur Jenderal, antara lain berupa:
1) sistem dan komponen jalur kereta api yang disambungkan 2) sistem dan komponen peralatan persinyalan perkeretaapian yang akan disambungkan;
3) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi yang akan disambungkan;
4) sistem dan komponen instalasi listrik yang akan disambungkan.
k. kajian mengenai kebutuhan interkoneksi berupa kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila dilakukan interkoneksi serta pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari interkoneksi.
Koreksi Anda
