Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud Pasal 77, harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA dari perusahaan pemilik izin operasi; b. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi; c. nomor pokok wajib pajak dari perusahaan pemilik izin operasi; d. nomor pokok wajib pajak dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi; e. izin usaha kegiatan pokok badan usaha dari perusahaan pemilik izin operasi; f. izin usaha kegiatan pokok badan usaha dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi; g. surat keterangan domisili perusahaan dari perusahaan pemilik izin operasi; h. surat keterangan domisili perusahaan dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi; i. bukti pengalihan kepemilikan perusahaan; j. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana; k. data lengkap prasarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan; l. data sarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan; m. data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan mengalihkan izin operasi; n. tersedianya petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi; o. izin operasi.
Koreksi Anda