Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Permohonan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud Pasal 77, harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA dari perusahaan pemilik izin operasi;
b. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
c. nomor pokok wajib pajak dari perusahaan pemilik izin operasi;
d. nomor pokok wajib pajak dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
e. izin usaha kegiatan pokok badan usaha dari perusahaan pemilik izin operasi;
f. izin usaha kegiatan pokok badan usaha dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
g. surat keterangan domisili perusahaan dari perusahaan pemilik izin operasi;
h. surat keterangan domisili perusahaan dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
i. bukti pengalihan kepemilikan perusahaan;
j. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana;
k. data lengkap prasarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan;
l. data sarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan;
m. data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan mengalihkan izin operasi;
n. tersedianya petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
o. izin operasi.
Koreksi Anda
