Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi diajukan kepada gubernur dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan: a. surat rekomendasi persetujuan pengoperasian; b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri dilengkapi persyaratan dan surat rekomendasi gubernur. (5) Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (6) Evaluasi terhadap persyaratan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait. (7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin operasi. (8) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemegang izin pembangunan. (9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemegang izin pembangunan, gubernur memberikan izin operasi.
Koreksi Anda