Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf j, misalnya izin penggunaan hutan lindung dan perizinan yang terkait dengan terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri, bandara udara khusus.
Koreksi Anda
