Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alasan dan data dukung yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) paling sedikit memuat: a. perkembangan pembangunan prasarana yang telah dilaksanakan; b. rincian kendala yang dihadapi dalam pembangunan prasarana; c. rincian alasan belum dapat diselesaikannya pembangunan; d. program kerja pembangunan prasarana selanjutnya.
Koreksi Anda