Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Alasan dan data dukung yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perkembangan pembangunan prasarana yang telah dilaksanakan;
b. rincian kendala yang dihadapi dalam pembangunan prasarana;
c. rincian alasan belum dapat diselesaikannya pembangunan;
d. program kerja pembangunan prasarana selanjutnya.
Koreksi Anda
