TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Dosen di lingkungan UNAND dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen.
(2) Pimpinan organ pengelola UNAND adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen.
(3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(1) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan:
a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. berhalangan tetap.
(3) Perubahan organisasi dapat dilakukan jika terjadi :
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi;
dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND.
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana dan Wakil Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilarang merangkap jabatan organ pengelola pada:
a. organ lain di lingkungan UNAND;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNAND.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNAND dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. berhalangan tetap.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua Pemilihan dan Pengangkatan Rektor
(1) Rektor adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin UNAND.
(2) Masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(1) Wakil Rektor adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan UNAND.
(2) Masa jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Rektor yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Rektor sampai diangkatnya Wakil Rektor Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Rektor lainnya.
(3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Rektor menyeleksi dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) untuk diusulkan sebagai bakal calon Wakil Rektor.
(2) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang untuk setiap jabatan Wakil Rektor untuk mendapatkan pertimbangan Senat untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Ketua Jurusan/Bagian/Departemen; dan
d. Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen.
(1) Masa jabatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Dekan yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Dekan sampai diangkatnya Wakil Dekan Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Dekan lainnya.
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemilihan; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dekan berakhir, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk membentuk panitia pemilihan yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Dekan.
(1) Panitia pemilihan berjumlah sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari:
a. Anggota Senat Fakultas 3 (tiga) orang; dan
b. Wakil Dosen yang bukan anggota Senat Fakultas 2 (dua) orang.
(2) Dosen yang mencalonkan diri sebagai Dekan, tidak boleh menjadi panitia pemilihan.
(3) Panitia pemilihan dibantu oleh Staf Sekretariat dari tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Dekan.
(4) Panitia pemilihan bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan.
(5) Panitia pemilihan bertanggungjawab kepada Dekan.
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2);
b. Panitia pemilihan mengirimkan formulir surat kesediaan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dan menyampaikan kesediaan kepada Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Dekan;
d. Panitia Pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan pada forum dosen untuk dilakukan penyaringan;
e. Panitia pemilihan MENETAPKAN waktu dan tempat penjaringan dalam forum dosen;
f. Dosen yang tidak hadir pada waktu dan di tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan hak suara; dan
g. Dosen mempunyai satu hak suara dalam proses penjaringan.
(1) Penjaringan dalam forum dosen dilakukan untuk menentukan 3 (tiga) orang Bakal Calon Dekan menjadi Calon Dekan, apabila Bakal Calon Dekan lebih dari 3 (tiga) orang.
(2) Dalam hal jumlah Bakal Calon Dekan hanya 3 (tiga) orang, maka proses penjaringan dalam forum dosen dilakukan untuk mendapatkan 2 (dua) orang Calon Dekan.
(3) Dalam hal jumlah Bakal Calon Dekan hanya 2 (dua) orang, maka proses penjaringan dalam forum dosen tidak dilakukan.
(4) Panitia pemilihan menyampaikan nama-nama Calon Dekan yang telah ditetapkan dari hasil penjaringan kepada Senat Fakultas.
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan Calon Dekan, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk melakukan pemilihan Calon Dekan;
b. Rapat Senat Fakultas dapat dilakukan apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Senat Fakultas ditambah 1 (satu);
c. Calon Dekan menyampaikan Program Kerja dalam rapat Senat Fakultas;
d. Dalam hal Calon Dekan tidak hadir untuk menyampaikan Program Kerja dalam Rapat Senat Fakultas, hak pencalonannya dinyatakan gugur;
e. Pemilihan Calon Dekan dilakukan dengan pemungutan suara;
f. Setiap Anggota Senat Fakultas yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara; dan
g. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang Calon Dekan sebagai Calon Dekan Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Senat Fakultas mengirimkan 2 (dua) nama Calon Dekan berdasarkan urutan perolehan suara dilengkapi dengan berita acara pemilihan.
b. Rektor menawarkan Kontrak Kinerja kepada Calon Dekan terpilih dengan suara terbanyak;
c. Dalam hal Calon Dekan terpilih dengan suara terbanyak tidak tersedia menandatangani Kontrak Kinerja, maka Rektor menawarkan kepada Calon Dekan dengan nomor urut perolehan suara berikutnya; dan
d. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Dekan terpilih dari usulan Senat Fakultas yang bersedia menandatangani Kontrak Kinerja.
(1) Wakil Dekan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan fakultas.
(2) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan.
(3) Dekan menyeleksi dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 27 ayat (2) untuk diusulkan sebagai Bakal Calon Wakil Dekan.
(4) Dekan mengusulkan 1 (satu) calon untuk setiap jabatan Wakil Dekan untuk mendapatkan pertimbangan Senat Fakultas.
Calon Wakil Dekan disampaikan oleh Dekan kepada Rektor untuk dapat ditetapkan dan diangkat sebagai Wakil Dekan.
(1) Pengangkatan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen jurusan yang memenuhi persyaratan, dan diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya;
(2) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas.
(3) Masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(1) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dalam melaksanakan tugas- tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen.
(2) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen melalui Dekan untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor.
(3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Jurusan.
(1) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen melalui Dekan mengusulkan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/ Studio kepada Rektor.
(2) Persyaratan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio ditetapkan oleh Jurusan/Bagian/Departemen yang bersangkutan.
Paragraf Kelima Pimpinan Program Pascasarjana
Pimpinan Program Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur; dan
b. Wakil Direktur.
(1) Direktur dan Wakil Direktur, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil Direktur diangkat oleh Rektor atas usul Direktur Program Pascasarjana.
(1) Dosen dapat diangkat sebagai Direktur dengan memenuhi persyaratan seperti tercantum pada
Pasal 27 ayat (2).
(2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Rektor yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Direktur sampai diangkatnya Direktur Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(1) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang Calon Direktur untuk mendapatkan pertimbangan Senat Universitas untuk ditetapkan sebagai Direktur Program Pascasarjana.
(2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Direktur bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Direktur mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk setiap Wakil Direktur kepada Rektor untuk dapat ditetapkan dan diangkat sebagai Wakil Direktur dengan Keputusan Rektor.
(2) Masa jabatan Wakil Direktur berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Direktur yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Direktur sampai diangkatnya Wakil Direktur Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
(1) Pengangkatan Koordinator Program Studi Interdisipliner pada Program Pascasarjana dilakukan melalui proses pemilihan oleh Dosen Program Studi Interdisipliner.
(2) Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Program Studi Interdisipliner ditetapkan oleh Program Studi Interdisipliner.
(3) Koordinator Program Studi Interdisipliner untuk Program Doktor bergelar Profesor dan Doktor.
(4) Koordinator Program Studi terpilih disampaikan oleh Direktur kepada Rektor untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor.
(1) Pengangkatan Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen monodisipliner yang memenuhi persyaratan, dan diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya;
(2) Koordinator Program Studi Program Magister bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik paling rendah Doktor, dan untuk Program Doktor bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik Doktor dan berjabatan Profesor.
(3) Ketua Jurusan tidak dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner.
(1) Koordinator Program Studi yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas.
(2) Masa jabatan Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) dan
Pasal 54 ayat (1) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Keenam Pengangkatan Pimpinan Lembaga
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas:
a. Ketua Lembaga; dan
b. Sekretaris Lembaga.
(2) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rektor.
(3) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang Calon Ketua Lembaga untuk mendapatkan pertimbangan Senat Universitas Andalas untuk ditetapkan sebagai Ketua Lembaga.
(4) Masa jabatan Ketua Lembaga berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Rektor yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Ketua Lembaga sampai diangkatnya Ketua Lembaga Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Ketua Lembaga lainnya.
(5) Ketua Lembaga mengusulkan 1 (satu) orang untuk calon Sekretaris Lembaga kepada Rektor untuk dapat ditetapkan dan diangkat sebagai Sekretaris Lembaga dengan Keputusan Rektor
(6) Jabatan Sekretaris Lembaga berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Lembaga yang bersangkutan.
Untuk pengangkatan sebagai Ketua atau Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat 1, harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam
Pasal 27 ayat (2).
Paragraf Ketujuh Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Biro;
b. Kepala Bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural.
(3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tenaga kependidikan yang sedang mengikuti pendidikan tidak boleh menjabat pimpinan unsur pelaksana administrasi.
Paragraf Kedelapan Kepala Unit Pelaksana Teknis
(1) Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) diangkat dan berhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui tahap penjaringan dan pemilihan.
(3) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota Senat Tertua didampingi oleh Anggota Senat Termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(6) Tahap penjaringan dilakukan untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama Calon Ketua Senat dari Anggota Senat yang hadir.
(7) Tahap pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(8) Ketua Senat terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu Anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 berlaku pula bagi Senat Fakultas di lingkungan UNAND.
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam Rapat Satuan Pengawas Internal yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Satuan Pengawasan Internal Terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan Internal sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan Internal.
(6) Ketua dan Sekretaris, Satuan Pengawaan Internal ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua, Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari anggota.
(2) Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh Pimpinan UNAND dalam Rapat Pimpinan.
(3) Ketua Dewan Penyantun Terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar dipilih dari dan oleh Anggota Guru Besar.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Guru Besar ditetapkan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar adalah 4 (empat) tahun dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen, Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen, Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. diberhentikan dari jabatan dosen;
g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan
j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan lain;
c. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen, Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Rektor I ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Rektor.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak Pelaksana Tugas Rektor ditetapkan, Pelaksana Tugas Rektor menyampaikan nama-nama Wakil Rektor kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Rektor Definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Rektor Definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Rektor Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2).
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Dekan I ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Dekan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Pelaksana Tugas Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, menyampaikan nama-nama Wakil Dekan kepada Rektor.
(4) Rektor MENETAPKAN salah satu Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Dekan Definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Dekan Definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Wakil Dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2).
(3) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2), Rektor mengangkat dosen sebagai Ketua Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Lembaga sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2).
(3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian/Departemen sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2), Dekan mengusulkan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen untuk ditetapkan sebagai Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian/Departemen yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor .
(3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Koordinator Program Studi Monodisiplin sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat
(2), Ketua Jurusan melalui Dekan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian/Departemen bersangkutan untuk diangkat menjadi Koordinator Program Studi Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Koordinator Program Studi sebelumnya.
(2) Apabila terjadi pemberhentian Koordinator Program Studi Interdisiplin sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat
(2)(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2), Dekan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/ Bagian/Departemen yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor .
(3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Majelis Guru Besar diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Majelis Guru Besar diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. diberhentikan dari jabatan dosen;
g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan
j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Majelis Guru Besar dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.