Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Biro; b. Kepala Bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural. (3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tenaga kependidikan yang sedang mengikuti pendidikan tidak boleh menjabat pimpinan unsur pelaksana administrasi. Paragraf Kedelapan Kepala Unit Pelaksana Teknis
Koreksi Anda