Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Senat UNAND dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Senat UNAND.
(2) Anggota Senat UNAND, terdiri atas:
a. Rektor;
b. Dekan;
c. Utusan Fakultas masing-masing 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 orang dosen berstatus Profesor dan 2 (dua) orang yang berstatus Non-Profesor yang tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 bulan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas; dan
d. Jika jumlah Profesor pada Fakultas tersebut berjumlah kurang dari dua maka jumlah wakil yang berasal dari dosen Non-Profesor
ditambah jumlahnya untuk mencukupkan jumlah 4 (empat) orang utusan Fakultas.
(3) Anggota Senat yang berasal dari Utusan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan anggota Senat dari hasil pemilihan oleh Senat Fakultas dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(6) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan b, dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(8) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali jumlah Profesornya tidak memenuhi jumlah keterwakilan yang ditentukan.
Koreksi Anda
