Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan UNAND dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan yang berasal dari selain Pemerintah terdiri atas: a. sumbangan pembinaan pendidikan; b. sumbangan pengembagan universitas/fakultas dan unit lain di lingkungan UNAND; c. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; d. hasil kerja sama; e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; f. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda