Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan Calon Dekan, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk melakukan pemilihan Calon Dekan; b. Rapat Senat Fakultas dapat dilakukan apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Senat Fakultas ditambah 1 (satu); c. Calon Dekan menyampaikan Program Kerja dalam rapat Senat Fakultas; d. Dalam hal Calon Dekan tidak hadir untuk menyampaikan Program Kerja dalam Rapat Senat Fakultas, hak pencalonannya dinyatakan gugur; e. Pemilihan Calon Dekan dilakukan dengan pemungutan suara; f. Setiap Anggota Senat Fakultas yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara; dan g. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang Calon Dekan sebagai Calon Dekan Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Koreksi Anda