Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan Calon Dekan, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk melakukan pemilihan Calon Dekan;
b. Rapat Senat Fakultas dapat dilakukan apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Senat Fakultas ditambah 1 (satu);
c. Calon Dekan menyampaikan Program Kerja dalam rapat Senat Fakultas;
d. Dalam hal Calon Dekan tidak hadir untuk menyampaikan Program Kerja dalam Rapat Senat Fakultas, hak pencalonannya dinyatakan gugur;
e. Pemilihan Calon Dekan dilakukan dengan pemungutan suara;
f. Setiap Anggota Senat Fakultas yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara; dan
g. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang Calon Dekan sebagai Calon Dekan Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Koreksi Anda
