Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari anggota.
(2) Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh Pimpinan UNAND dalam Rapat Pimpinan.
(3) Ketua Dewan Penyantun Terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
