Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis di belakang nama yang berhak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat Gelar Pendidikan Profesi
Koreksi Anda
