Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi. (2) Gelar lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis di belakang nama yang berhak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keempat Gelar Pendidikan Profesi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id