Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Dekan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/ Bagian/Departemen yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor . (3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda