Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Dosen dapat diangkat sebagai Direktur dengan memenuhi persyaratan seperti tercantum pada Pasal 27 ayat (2).
(2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Rektor yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Direktur sampai diangkatnya Direktur Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Koreksi Anda
