Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu Universitas Andalas di sampaikan oleh Kepala LP3M kepada Rektor dengan tembusan kepada semua unit kerja yang terkait.
Koreksi Anda
