Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dalam melaksanakan tugas- tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen. (2) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen melalui Dekan untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor. (3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id