Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dalam melaksanakan tugas- tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen.
(2) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen melalui Dekan untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor.
(3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
