Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi UNAND: a. menyelenggarakan pendidikan yang terkemuka dan berkesinambungan; b. menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan yang inovatif untuk menunjang pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta meningkatkan publikasi ilmiah dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI); c. mendharmabaktikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang dikuasai kepada masyarakat; d. menjalin jaringan kerja sama yang produktif dan berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, pemerintahan dan dunia usaha di tingkat daerah, nasional dan internasional; e. mengembangkan organisasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola yang baik (good governance), sehingga mampu mengantisipasi dan mengakomodasi perubahan lingkungan strategis; dan f. Mengembangkan usaha-usaha, baik dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta usaha lainnya yang berkaitan dengan core bisnis Universitas Andalas yang dapat meningkatkan venue.
Koreksi Anda