Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Misi UNAND:
a. menyelenggarakan pendidikan yang terkemuka dan berkesinambungan;
b. menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan yang inovatif untuk menunjang pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta meningkatkan publikasi ilmiah dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI);
c. mendharmabaktikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang dikuasai kepada masyarakat;
d. menjalin jaringan kerja sama yang produktif dan berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, pemerintahan dan dunia usaha di tingkat daerah, nasional dan internasional;
e. mengembangkan organisasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola yang baik (good governance), sehingga mampu mengantisipasi dan mengakomodasi perubahan lingkungan strategis; dan
f. Mengembangkan usaha-usaha, baik dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta usaha lainnya yang berkaitan dengan core bisnis Universitas Andalas yang dapat meningkatkan venue.
Koreksi Anda
