Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan organ UNAND yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan UNAND.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
b. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Universitas;
c. penggalangan dana untuk membantu pembangunan UNAND; dan
d. pemberian pertimbangan atas permintaan Rektor menyangkut besaran biaya pendidikan yang menjadi tanggungan peserta didik.
(3) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Dewan Penyantun beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap UNAND.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(6) Tata cara penentuan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(7) Anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
