Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan organ UNAND yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan UNAND. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik; b. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Universitas; c. penggalangan dana untuk membantu pembangunan UNAND; dan d. pemberian pertimbangan atas permintaan Rektor menyangkut besaran biaya pendidikan yang menjadi tanggungan peserta didik. (3) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Dewan Penyantun beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap UNAND. (5) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. (6) Tata cara penentuan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Peraturan Rektor. (7) Anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda