Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unit untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
(2) Penyelenggaraan akreditasi di UNAND dikoordinasikan oleh lembaga pengembanganpendidikan dan penjaminan mutu.
(3) Akreditasi di UNAND meliputi akreditasi program studi dan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
