Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Perencanan penganggaran UNAND disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran UNAND diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
(4) UNAND menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNAND diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
