Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen monodisipliner yang memenuhi persyaratan, dan diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya; (2) Koordinator Program Studi Program Magister bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik paling rendah Doktor, dan untuk Program Doktor bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik Doktor dan berjabatan Profesor. (3) Ketua Jurusan tidak dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner.
Koreksi Anda