Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Program Studi yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas.
(2) Masa jabatan Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Keenam Pengangkatan Pimpinan Lembaga
Koreksi Anda
