Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Program Studi yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas. (2) Masa jabatan Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Paragraf Keenam Pengangkatan Pimpinan Lembaga
Koreksi Anda