Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana serta kekayaan milik negara lainnya yang bersumber dari dana Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan hibah luar negeri diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendayagunaan sarana dan prasarana di UNAND, untuk memperoleh manfaat guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNAND.
(3) Pengembangan sarana dan prasarana di UNAND disesuaikan dengan rencana strategis UNAND.
(4) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di UNAND dilaporkan sesuai sistem manajemen akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
