Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Syarat untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan UNAND:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Koreksi Anda
