Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan UNAND: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id