Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa keahlian dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama dengan pihak luar UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) ditandatangani oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
