Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Perubahan statuta dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ UNAND.
(2) Wakil dari seluruh organ UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rektor
b. Semua anggota Senat.;
c. 2 (dua) anggota Satuan Pengawasan; dan
d. 2 (dua) anggota Dewan Penyantun.
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
