Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Dekan I ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Dekan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Pelaksana Tugas Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, menyampaikan nama-nama Wakil Dekan kepada Rektor.
(4) Rektor MENETAPKAN salah satu Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Dekan Definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
