Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Fakultas dimaksud.
(2) Anggota Senat Fakultas, terdiri atas:
a. Dekan;
b. Ketua Jurusan/Bagian/Departemen;
c. Utusan Jurusan/Bagian/Departemen masing-masing 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 orang dosen berstatus Profesor dan 2 (dua) orang yang berstatus Non-Profesor;
d. Jika jumlah Profesor pada Jurusan/Bagian/Departemen tersebut berjumlah kurang dari 2 (dua) maka jumlah wakil yang berasal dari dosen non-Profesor ditambah jumlahnya untuk mencukupkan jumlah 4 (empat) orang utusan Jurusan; dan
e. apabila fakultas memiliki jumlah Jurusan/Bagian/Departemen lebih dari 10 (sepuluh), setiap Jurusan/Bagian/Departemen diwakili oleh ketua Jurusan/Bagian/Departemen ditambah 2 (dua) Profesor dari setiap Jurusan/Bagian/Departemen.
(3) Keanggotaan senat Fakultas Kedokteran, terdiri atas:
a. Dekan;
b. Ketua Bagian;
c. 2 (dua) orang utusan Profesor dari Bagian;
d. Ketua Tim Koordinator Pendidikan Dokter Spesialis; dan
e. Koordinator Program Studi Sarjana non Pendidikan Dokter yang masih berada dibawah lingkup Fakultas Kedokteran..
(4) Anggota Senat Fakultas seperti dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Anggota Senat dari hasil pemilihan oleh Jurusan/Bagian/Departemen yang tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar UNAND dan diusulkan kepada Dekan.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Dekan.
(6) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(7) Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a dan b, dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(8) Senat Fakultas dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan
(9) Masa jabatan anggota Senat Fakultas 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali jumlah Profesornya tidak memenuhi jumlah keterwakilan yang ditentukan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota senat fakultas diatur dengan peraturan Senat Fakultas.
Koreksi Anda
